top of page

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Azabnya Perih!

7 Maret 2025

Bagikan Artikel Ini

Puasa Ramadan wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini pun ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis, menjadikannya sebagai ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi serta konsekuensi bagi mereka yang dengan sengaja membatalkannya. Lantas, bagaimana hukum membatalkan puasa dengan sengaja menurut Islam? Berikut penjelasan selengkapnya.


Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja



Puasa Ramadan adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 183 yang berbunyi:

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan sebuah pilihan, melainkan bagian dari syariat yang harus dijalankan oleh setiap Muslim sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Namun Islam memberikan keringanan bagi mereka yang terpaksa membatalkan puasanya karena udzur syar’i, seperti sakit, lanjut usia, sedang dalam perjalanan jauh (musafir), atau ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya maupun bayinya.

Meskipun dibolehkan, orang yang meninggalkan puasa karena alasan ini tetap memiliki konsekuensi, yaitu mengqadha (mengganti puasa di hari lain) atau membayar fidyah, sesuai dengan keadaan masing-masing.

Sementara itu, bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Bahkan mengganti puasa yang ditinggalkan saja tidak cukup, mereka juga harus bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha) sebab perbuatannya telah melanggar salah satu rukun Islam.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya." — (HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan betapa besar konsekuensi membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan. Sehingga meskipun seseorang berpuasa sepanjang tahun untuk menggantinya, ini tetap tidak akan bisa menyamai pahala dan keberkahan puasa Ramadan yang telah ia tinggalkan.


Baca juga: 8 Perkara yang Membatalkan Puasa yang Wajib Kamu Ketahui


Konsekuensi Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Para ulama sepakat bahwa membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan adalah haram dan berdosa. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai konsekuensi dan kewajiban yang harus ditunaikan. Berikut adalah pendapat yang umum.


1. Mazhab Syafi'i dan Hanbali

Menurut mazhab Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, membatalkan puasa dengan sengaja mewajibkan pelakunya untuk mengqadha puasa dan taubat nasuha, tetapi tidak disertai dengan kafarat. Kecuali, jika penyebabnya adalah karena melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan.

Dalil utama yang digunakan dalam pendapat pertama adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

"Dan barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain."

Dari ayat ini, mazhab Syafi’i dan Hanbali memahami bahwa seseorang yang membatalkan puasanya—baik dengan alasan yang dibenarkan maupun tidak—hanya diwajibkan mengqadha di hari lain.

Sementara, kewajiban membayar kafarat hanya berlaku jika puasanya batal karena jima’ (hubungan suami istri) sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW memerintahkan orang yang berjima’ di siang hari pada Bulan Ramadan untuk membayar kafarat.


2. Mazhab Maliki dan Hanafi

Berbeda dengan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ulama mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa setiap orang yang membatalkan puasa dengan sengaja wajib menunaikan qadha dan taubatan nasuha sekaligus membayar kafarat.

Mazhab ini berpendapat bahwa membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan adalah termasuk tindakan yang merendahkan kesucian bulan Ramadan sehingga konsekuensinya harus lebih berat. 

Menurut pandangan ini, kafarat yang harus dibayarkan adalah sama seperti orang yang melakukan jima’ di siang hari, yakni dengan:

  • Memerdekakan budak, jika tidak mampu, maka

  • Berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu, maka

  • Memberi makan 60 orang miskin.

Mazhab Maliki dan Hanafi menekankan bahwa pembatalan puasa dengan sengaja adalah pelanggaran serius yang harus diiringi dengan hukuman yang lebih berat sebagai bentuk penebusan dosa, bukan sekadar mengganti hari puasa yang ditinggalkan.


Azab bagi Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja



Meski ada pendapat pendapat mengenai konsekuensinya, membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja hukumannya sangat berat. Bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat kelak.

Pasalnya, Islam memandang puasa sebagai ibadah yang sangat agung. Maka, terang-terangan meninggalkan puasa sementara dirinya dalam keadaan sehat wal ‘afiat serta tidak memiliki alasan yang memperbolehkan mereka berbuka, itu artinya mereka telah melakukan dosa besar sebagaimana yang dikutip dari laman Almanhaj.

Rasulullah SAW pun pernah menyampaikan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim tentang hukuman bagi orang yang dengan sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadan:

"Aku melihat beberapa kaum digantung dengan urat kaki mereka, mulut mereka robek, dan darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya: 'Siapa mereka, wahai Jibril?' Jibril menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.'" (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Hadis ini menggambarkan betapa beratnya hukuman bagi mereka yang meremehkan kewajiban puasa. Selain siksa di alam kubur, dalam hadis lain juga disebutkan bahwa kelak mereka juga akan mendapatkan murka Allah SWT di hari kiamat sebagaimana yang difirmankan dalam QS. Maryam ayat 59:

"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan."

Jika dihubungkan dengan ibadah puasa, mereka yang dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan berarti telah memperturutkan hawa nafsunya dan berisiko mendapatkan azab yang pedih.

“Untungnya”, bagi mereka yang pernah membatalkan puasa dengan sengaja, Islam masih memberikan jalan untuk kembali melalui taubat nasuha, mengganti puasa (qadha), dan membayar kafarat, menunaikan tebusan sesuai ketentuan syariat.


Baca juga: Arus Kas Bisnis Bermasalah saat Lebaran? Atasi dengan Fitur Same-Day Settlement dan 0% MDR di Aplikasi Labamu!


Nah, supaya sebagai pemilik bisnis kamu tetap bisa fokus beribadah tanpa mengabaikan usahamu, kamu bisa memanfaatkan aplikasi Labamu untuk memantau operasional bisnis secara real-time. Dengan fitur pencatatan transaksi keuangan, manajemen stok, dan laporan keuangan yang praktis, kamu bisa mengelola bisnis dengan lebih efisien kapan saja dan di mana saja. Yuk, unduh aplikasinya lewat Google Play atau App Store sekarang juga!

Coba Gratis!

Premium Member 14 Hari

Buat kamu yang baru, nikmati fitur lengkap untuk bantu kembangkan usaha

Banner-Free-Trial-V2-2.webp
bottom of page