Mendapatkan label halal resmi di kemasan kini menjadi kunci utama meningkatkan kepercayaan pembeli sekaligus memperluas jangkauan pasar. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kepemilikan sertifikasi bukan lagi proses rumit yang memakan biaya besar. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah membuka mekanisme self-declare halal, yaitu pernyataan mandiri kehalalan produk khusus untuk usaha berskala mikro dan kecil dengan kriteria tertentu.
Kewajiban sertifikasi halal ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen muslim di Indonesia. Siapa saja yang berhak menggunakannya? Setiap pelaku usaha kuliner, olahan pangan sederhana, dan minuman kemasan yang menggunakan bahan-bahan non-kritis berhak mengajukan izin pencantuman label ini. Melalui panduan ini, pelaku usaha dapat memahami alur pengurusan sertifikasi dari awal hingga tuntas.
- Siapa Saja yang Terlibat dalam Sertifikasi Halal?
- Biaya dan Masa Berlaku Sertifikat Halal
- Syarat Sertifikasi Halal UMKM Jalur Mandiri
- Langkah Self-Declare Halal untuk UMKM: Cara Daftar Sertifikat Halal
- Logo Halal dan Cara Mencantumkannya di Label Produk
- Kewajiban dan Sanksi Terkait Jaminan Produk Halal
- Produk Sudah Berlabel Halal, Saatnya Jualan Lebih Luas
- Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Label Halal Mendukung Reputasi Brand Produk
Baca juga: Sebelum menata penempatan logo legalitas pada kemasan fisik, pahami dahulu komponen mendasar desain kemasan melalui panduan label produk.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Sertifikasi Halal?
Proses pengajuan sertifikat tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan ekosistem terpadu yang saling berkoordinasi:
1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
BPJPH merupakan badan resmi di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang memegang otoritas penuh regulasi jaminan produk halal. Lembaga inilah yang menerbitkan sertifikat halal resmi, menetapkan regulasi tarif, serta mengelola sistem integrasi digital SIHALAL.
2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Pada jalur pernyataan mandiri, pelaku usaha didampingi oleh pendamping proses produk halal (PPH). Pendamping PPH berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, atau lembaga resmi yang telah tersertifikasi. Tugas utamanya adalah memverifikasi kehalalan bahan dan memastikan proses pengolahan di lokasi usaha sesuai standar.
3. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
LPH bertugas memeriksa dan menguji kehalalan produk secara ilmiah melalui audit laboratorium. Penting dicatat bahwa LPH hanya bertugas pada jalur reguler (produk dengan bahan kritis atau skala menengah-besar), bukan pada skema pernyataan mandiri.
4. Komite Fatwa Produk Halal dan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan dalam penetapan kehalalan produk jalur reguler. Khusus jalur pernyataan mandiri mikro-kecil, penetapan fatwa dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk pemerintah bersama para ulama guna mempercepat sidang kelayakan.


Biaya dan Masa Berlaku Sertifikat Halal
Beberapa ketetapan resmi mengenai pembiayaan dan durasi legalitas produk antara lain:
- Biaya sertifikasi halal: Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya pendaftaran sepeser pun (Rp 0), karena pembiayaan disubsidi langsung oleh kas negara.
- Masa berlaku sertifikat halal: Berdasarkan regulasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal terkini, sertifikat berlaku selamanya seumur hidup, sepanjang pelaku usaha tidak mengubah komposisi bahan maupun proses pembuatan produk.
Syarat Sertifikasi Halal UMKM Jalur Mandiri
Sebelum membuka portal registrasi, pastikan seluruh kriteria dan dokumen kelengkapan telah siap:
| Dokumen / Syarat | Keterangan Dokumen |
| NIB (Nomor Induk Berusaha) | NIB berbasis risiko skala mikro atau kecil terdaftar di OSS |
| KTP Pemilik Usaha | Identitas resmi pemilik usaha perseorangan |
| Data Bahan Baku | Daftar lengkap bahan, bumbu, dan bahan penolong (wajib bersertifikat halal atau tergolong positive list) |
| Manual SJPH Sederhana | Formulir Sistem Jaminan Produk Halal sederhana yang disediakan sistem |
| Dokumentasi Produksi | Foto kemasan produk, area dapur/produksi, serta alur pengolahan |
Kriteria utama skema ini: produk tidak berisiko tinggi (tidak mengandung unsur sembelihan hewan yang diragukan kehalalannya), proses produksi higienis, serta tidak memakai bahan kimia berbahaya.
Langkah Self-Declare Halal untuk UMKM: Cara Daftar Sertifikat Halal
Berikut alur pendaftaran langkah demi langkah di portal SIHALAL:
- Membuat akun pada portal SIHALAL BPJPHBuka peramban dan akses alamat
ptsp.halal.go.id. Pilih menu registrasi pelaku usaha, masukkan alamat email aktif, kata sandi, lalu verifikasi tautan yang masuk ke kotak masuk email. - Melengkapi data profil pelaku usaha mikro dan kecilMasuk ke dasbor, isi identitas usaha sesuai NIB, data penanggung jawab, serta alamat fasilitas produksi.
- Memilih jenis pendaftaran Self-DeclarePilih skema pendaftaran “Self Declare” dengan kode fasilitasi SEHATI yang sedang aktif pada tahun berjalan.
- Menentukan Lembaga Pendamping dan Pendamping PPHPilih lembaga pendamping terdekat di domisili usaha. Pelaku usaha dapat memasukkan kode referensi Pendamping PPH yang sebelumnya telah berkomunikasi secara langsung.
- Mengunggah daftar bahan halal dan proses produksi halalInput nama produk, merek dagang, komposisi bahan, nomor sertifikat halal bahan baku (jika ada), serta narasi singkat alur pembuatan produk dari hulu ke hilir.
- Verifikasi dan validasi lapangan oleh Pendamping PPHPendamping PPH akan melakukan pengecekan data dan verifikasi lapangan ke tempat produksi untuk memastikan kebersihan sarana serta keabsahan bahan.
- Sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk HalalSetelah laporan pendamping disetujui, berkas diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal untuk sidang penetapan ketetapan halal secara resmi.
- Penerbitan nomor sertifikat halal dan pengunduhan dokumenKetika sidang fatwa menyatakan produk lolos, BPJPH menerbitkan dokumen resmi. Pelaku usaha dapat langsung mengunduh ketetapan tersebut melalui akun SIHALAL dan mencatat nomor sertifikat halal resmi yang tertera.
Logo Halal dan Cara Mencantumkannya di Label Produk
Setelah mendapatkan sertifikat, langkah berikutnya adalah mencetak logo halal resmi pada kemasan dagang.
Pemerintah telah menetapkan label halal terbaru berbentuk gunungan wayang berwarna ungu/toska dengan tulisan kaligrafi Arab yang khas. Terdapat perbedaan logo halal lama dan baru: versi lama berbentuk lingkaran hijau bertuliskan Majelis Ulama Indonesia, sementara versi baru diterbitkan langsung oleh BPJPH dengan format visual nasional.
Aturan pencantuman label halal pada kemasan:
- Logo harus dicetak jelas, tidak mudah luntur, dan terlihat di bagian muka kemasan primer.
- Wajib mencantumkan nomor sertifikat halal tepat di bawah gambar logo resmi.
- Ukuran logo proporsional dengan dimensi kemasan, tidak menutupi informasi penting lain seperti komposisi atau tanggal kedaluwarsa.
Baca juga: Sempurnakan tampilan kemasan ritel modern dengan menambahkan informasi nutrisi melalui panduan cara membuat label nilai gizi produk UMKM.
Baca juga: Agar produk siap masuk rak supermarket dan distributor besar, pelajari langkah registrasi kode batang resmi di cara membuat barcode produk daftar GS1.

Kewajiban dan Sanksi Terkait Jaminan Produk Halal
Pemberlakuan regulasi wajib halal telah digulirkan secara bertahap oleh pemerintah. Fokus utama pengawasan tertuju pada produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta jasa penyembelihan.
Setiap pengusaha wajib memastikan kehalalan rantai pasok secara konsisten. Jika pelaku usaha nekat mengedarkan pangan olahan kemasan tanpa sertifikasi setelah masa tenggang berakhir, sanksi tidak bersertifikat halal dapat dijatuhkan:
- Peringatan tertulis dari instansi berwenang.
- Penarikan barang dari rak toko fisik maupun toko daring.
- Penutupan izin edar sementara hingga denda administratif.
Catatan Kredibilitas: Regulasi teknis sertifikasi diperbarui secara berkala oleh kementerian terkait. Pastikan untuk selalu mengecek perkembangan syarat terbaru melalui portal resmi BPJPH Kementerian Agama.
Produk Sudah Berlabel Halal, Saatnya Jualan Lebih Luas
Legalitas halal membuka jalan lebar bagi produk kuliner untuk merambah pasar yang jauh lebih luas, mulai dari minimarket lokal, katering korporat, hingga penjualan daring ke berbagai kota. Namun, bertambahnya pesanan menuntut manajemen penjualan yang rapi.
Memastikan Info Produk dan Label Konsisten di Toko Offline dan Online
Saat memasarkan produk ke berbagai tempat, pastikan informasi nama barang, gramasi, foto label halal, serta nomor registrasi tampil seragam di etalase toko maupun katalog digital. Ketidaksinkronan data bisa membuat calon pembeli ragu dan mengira produk tersebut palsu.
Mengelola Penjualan di Beberapa Channel dalam Satu Tempat
Ketika permintaan mulai membludak dari berbagai arah, mengelola pencatatan secara manual sering kali menimbulkan kekacauan stok. Pelaku usaha dapat memanfaatkan integrasi Labamu E-commerce untuk mengonsolidasikan pesanan daring, memantau ketersediaan barang secara otomatis, serta mencetak tagihan rapi tanpa perlu berpindah-pindah aplikasi.
Baca juga: Temukan strategi mengubah varian olahan unggulan menjadi produk best seller yang dicari pelanggan setiap hari.
Mencatat dan Memantau Pesanan dari Marketplace
Toko yang memajang logo halal di etalase marketplace umumnya memiliki tingkat konversi penjualan lebih tinggi. Menggunakan sistem pencatatan terintegrasi membantu memantau arus kas masuk, melihat tren barang paling laku, dan memastikan setiap transaksi tercatat akurat dari satu dasbor operasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Apakah semua produk makanan UMKM bisa ikut self-declare?
Tidak. Jalur ini hanya untuk produk dengan bahan non-kritis dan proses sederhana. Usaha yang menggunakan daging potong segar tanpa bukti sertifikat halal RPH (Rumah Potong Hewan) atau memakai bahan impor yang belum terverifikasi wajib menempuh jalur reguler.
- Berapa lama proses verifikasi self-declare di SIHALAL?
Rata-rata proses memakan waktu antara 12 hingga 21 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas, jadwal verifikasi lapangan pendamping, serta antrean sidang Komite Fatwa.
- Bolehkah mencantumkan logo halal sebelum sertifikat resmi terbit?
Sangat dilarang. Pencantuman logo tanpa nomor sertifikat halal resmi yang terdaftar di BPJPH merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi pidana dan penarikan produk.
- Apakah sertifikat halal self-declare perlu diperpanjang berkala?
Sertifikat halal berlaku seumur hidup selama pelaku usaha tidak mengganti komposisi bahan baku atau memindahkan fasilitas produksi ke alur proses yang berbeda.
Label Halal Mendukung Reputasi Brand Produk
Mengurus label halal kini semakin mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Memanfaatkan jalur pernyataan mandiri bukan sekadar memenuhi kepatuhan regulasi pemerintah, melainkan investasi strategis dalam membangun reputasi brand yang kredibel. Segera rapikan data bahan baku, daftarkan usaha di sistem SIHALAL, dan nikmati pertumbuhan bisnis yang kian pesat.


