Lompat ke konten utama

Labamu

Standar Label Produk Resmi: Panduan Izin Edar dan Desain bagi UMKM

Share the Post:
label produk

Label produk adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk serta penjual, baik ditempelkan, dimasukkan ke dalam, maupun dicetak langsung pada wadah. Keberadaan instrumen ini berfungsi sebagai sarana komunikasi resmi dari produsen kepada konsumen guna menjamin kejelasan mutu, komposisi, serta keamanan konsumsi. Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), identitas fisik ini menjadi penentu utama agar barang dagangan lolos kurasi ritel modern serta terhindar dari sanksi administratif peredaran barang.

Jenis Label dan Aturannya

Pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi mewajibkan pencantuman identitas legalitas pada kemasan barang guna menjamin hak perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Setiap jenis barang memiliki klasifikasi legalitas yang berbeda tergantung pada kategori risiko, masa simpan, dan proses produksinya.

Jenis Label LegalitasLembaga Penerbit / PengawasDasar Regulasi UtamaTarget Produk UMKM
Izin Edar BPOM (MD/ML)BPOM RIPeraturan BPOM No. 31 Tahun 2018Produk olahan risiko sedang hingga tinggi, pabrik skala menengah ke atas
Sertifikat PIRTDinas Kesehatan via OSSPeraturan BPOM No. 22 Tahun 2018Makanan kering, kadar air rendah, produksi rumahan
Sertifikat HalalBPJPH KemenagUU No. 33 Tahun 2014 & Perppu Cipta KerjaSemua produk pangan olahan yang masuk dan beredar di Indonesia
Standar Nasional (SNI)Badan Standardisasi Nasional (BSN)UU No. 20 Tahun 2014Komoditas wajib SNI (misal: air mineral, tepung terigu, minyak goreng)

1. Label BPOM dan Izin Edar PIRT

Produk pangan olahan dalam kemasan wajib mencantumkan nomor izin edar resmi. Untuk industri rumahan dengan risiko keamanan pangan rendah, nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui Dinas Kesehatan setempat. Sementara itu, olahan pangan dengan risiko lebih tinggi, produk olahan susu, daging, atau makanan beku (frozen food) wajib memiliki nomor izin edar BPOM MD (produksi dalam negeri) atau BPOM ML (impor) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Toco

2. Label Halal Resmi Indonesia

Sesuai regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali yang bersumber dari bahan yang diharamkan. Logo halal nasional terbitan BPJPH wajib dicantumkan berdampingan dengan nomor ketetapan halal resmi pada kemasan primer produk.

Baca Juga: Pahami alur sertifikasi mandiri tanpa biaya untuk memperluas jangkauan pasar melalui Cara Mengurus Label Halal Produk UMKM (Self-Declare).

3. Label SNI (Standar Nasional Indonesia)

Tanda SNI wajib dibubuhkan pada produk yang telah ditetapkan pemberlakuannya secara wajib oleh kementerian teknis terkait. Penerapan logo SNI membuktikan bahwa komoditas telah melalui uji laboratorium terakreditasi dan memenuhi persyaratan mutu baku yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional.

4. Label Nilai Gizi

Pencantuman informasi nilai gizi (nutrition facts) memberikan transparansi asupan energi, lemak, gula, dan garam bagi konsumen demi menjaga kesehatan publik. Format penyajiannya telah diatur secara baku dalam pedoman pelabelan gizi pangan olahan oleh otoritas kesehatan.

Baca Juga: Ketahui panduan perhitungan takaran saji dan format tabel baku lewat Cara Membuat Label Nilai Gizi untuk Produk UMKM.

label produk dijelaskan ke konsumen

Elemen Wajib pada Label Produk

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, label kemasan wajib memuat keterangan yang benar, tidak menyesatkan, dan mudah dibaca oleh masyarakat umum.

Elemen WajibPosisi Peletakan IdealKetentuan Standar Penulisan
Nama Produk & MerekBagian Utama DepanNama jenis pangan olahan berdampingan dengan nama dagang
KomposisiBagian Belakang atau SampingDiurutkan dari bahan dengan persentase terbanyak ke paling sedikit
Berat Bersih / NettoBagian Utama DepanDitulis dengan satuan metrik resmi (gram, kilogram, mililiter, liter)
Legalitas & ProdusenBagian Belakang atau SampingMemuat nomor PIRT/BPOM, serta nama dan alamat kota produsen
Kode Produksi & KedaluwarsaBebas, Mudah DilihatTanggal, bulan, dan tahun yang dicetak permanen tanpa stempel kabur
Coba Free Trial Labamu

Label Kemasan

Label kemasan merupakan wadah informasi keseluruhan yang melekat pada pembungkus luar produk. Bagian ini berfungsi ganda sebagai pelindung informasi produk dan pemikat visual di rak penjualan.

  • Contoh penulisan benar: Panel label terintegrasi rapi pada kemasan sekunder kotak kardus karton.
  • Contoh salah: Menempelkan kertas tipis tanpa pelindung air yang cepat sobek saat proses pengiriman barang.

Kemasan Produk

Kemasan produk adalah material fisik yang mewadahi barang secara langsung maupun tidak langsung. Pemilihan material harus aman untuk makanan (food grade) serta sesuai dengan sifat fisik produk di dalamnya.

  • Contoh penulisan benar: Pencantuman logo tara pangan (gambar garpu dan gelas) pada dasar wadah standing pouch aluminium foil.
  • Contoh salah: Menggunakan plastik daur ulang tanpa keterangan sertifikasi food grade untuk makanan basah.

Stiker Label

Stiker label adalah lembaran berperekat yang ditempelkan langsung pada botol, toples, atau pouch. Daya rekat lem harus kuat agar tidak mudah lepas saat disimpan dalam suhu dingin atau lingkungan lembap.

  • Contoh penulisan benar: Stiker vinyl dengan lem extra-tack yang menempel rata tanpa gelembung udara pada permukaan botol kaca.
  • Contoh salah: Kertas stiker HVS biasa yang tintanya luntur ketika produk terkena tetesan embun pendingin.

Desain Label

Desain label mencakup tata letak grafis, tipografi, proporsi warna, dan hierarki informasi pada kemasan. Desain yang baik memadukan estetika visual dengan kepatuhan terhadap regulasi ukuran huruf minimal 1 milimeter. Kemasan dengan visual terencana terbukti menjadi daya tarik utama dalam mengubah produk biasa menjadi incaran pembeli.

Baca Juga: Temukan strategi merancang daya tarik kemasan dan identitas visual yang mampu menciptakan produk best seller di pasaran.

  • Contoh penulisan benar: Hirarki teks kontras dengan latar belakang, nama merek dominan di atas, dan informasi izin edar terbaca jelas di bawah.
  • Contoh salah: Teks komposisi berwarna putih di atas latar belakang kuning muda sehingga tidak terbaca oleh pembeli.

Informasi Produk

Informasi produk memuat uraian ringkas mengenai petunjuk penyajian, saran penyimpanan, dan deskripsi produk olahan. Keterangan ini melindungi konsumen dari kesalahan penanganan setelah segel produk dibuka.

  • Contoh penulisan benar: “Simpan di tempat sejuk dan kering. Setelah dibuka, simpan di lemari pendingin dan habiskan dalam 7 hari.”
  • Contoh salah: Hanya menulis “Simpan di tempat aman” tanpa rincian suhu dan batas waktu konsumsi setelah segel terbuka.

Nama Produk

Nama produk terdiri atas nama jenis pangan olahan dan nama dagang komersial. Nama jenis pangan harus sesuai dengan standar pengelompokan baku yang diakui secara nasional.

  • Contoh penulisan benar: Keripik Singkong Pedas (nama jenis) “Makmur Jaya” (nama dagang).
  • Contoh salah: Hanya menulis “Makmur Jaya Super Enak” tanpa menyebutkan jenis olahan makanannya.

Komposisi

Daftar bahan yang digunakan dalam kegiatan produksi wajib ditulis berurutan mulai dari takaran terbanyak, kecuali vitamin dan mineral. Bahan alergen wajib dicetak tebal (bold) untuk keselamatan konsumen.

  • Contoh penulisan benar: Singkong (65%), Minyak Kelapa Sawit, Bumbu Pedas Manis (mengandung Kedelai dan Penguat Rasa Mononatrium Glutamat).
  • Contoh salah: Singkong, bumbu rahasia rempah, penyedap rasa pilihan tanpa merinci jenis bahan alergen.

Berat Bersih (Netto)

Berat bersih menerangkan bobot isi produk tanpa menghitung berat wadah atau kemasan pembungkusnya. Satuan yang diizinkan adalah miligram, gram, kilogram untuk bahan padat, serta mililiter atau liter untuk cairan.

  • Contoh penulisan benar: Berat Bersih: 250 g atau Isi Bersih: 500 ml.
  • Contoh salah: Netto: 2 ons (satuan ons bukan satuan metrik resmi dalam standar pelabelan BPOM).

Tanggal Kedaluwarsa

Keterangan masa simpan menunjukkan batas akhir mutu dan keamanan produk masih terjamin apabila disimpan sesuai petunjuk produsen. Format tanggal harus mencantumkan hari, bulan, dan tahun secara runtut.

  • Contoh penulisan benar: Baik digunakan sebelum: 15 Oktober 2027.
  • Contoh salah: Exp: 10/27 (tanpa keterangan tanggal jelas dan singkatan bahasa asing yang tidak baku).

Barcode

Pencantuman kode batang (barcode) standar internasional mempermudah pencatatan stok dan pembacaan harga otomatis di mesin kasir toko ritel modern. Sistem penomoran resmi dikelola oleh organisasi global terakreditasi melalui perwakilan resmi di Indonesia.

Baca Juga: Pelajari tahapan registrasi kode identifikasi batang global yang diakui secara luas di Cara Membuat Barcode Produk dan Mendaftar GS1 Indonesia.

Nomor Izin Edar

Nomor izin edar membuktikan bahwa komoditas telah terdaftar secara sah di instansi kesehatan atau pengawasan obat dan makanan. Nomor ini terdiri atas kombinasi kode huruf dan digit angka verifikasi.

  • Contoh penulisan benar: BPOM RI MD 243110001002 atau P-IRT 5063171010123-28.
  • Contoh salah: Menulis “Izin Dinkes Sedang Proses” atau mencantumkan nomor fiktif tanpa sertifikat resmi.

Nama dan Alamat Produsen

Label wajib mencantumkan identitas pihak yang memproduksi atau memasukkan barang ke wilayah Indonesia beserta alamat domisili usaha. Alamat minimal memuat nama kota dan kode pos bila ketersediaan bidang label terbatas.

  • Contoh penulisan benar: Diproduksi oleh: CV Pangan Nusantara Sejahtera, Sleman 55581, Indonesia.
  • Contoh salah: Dibuat di Yogyakarta (tanpa mencantumkan nama badan usaha atau produsen penanggung jawab).

Kode Produksi

Kode produksi adalah tanda khusus berupa angka atau huruf yang mampu menjelaskan riwayat pembuatan suatu batch produk tertentu. Informasi ini sangat berguna untuk mempermudah penarikan barang jika terjadi kendala mutu di pasar.

  • Contoh penulisan benar: Kode Produksi: B26-1011A.
  • Contoh salah: Mengosongkan kode batch pada kemasan dengan alasan produk dibuat secara rumahan.
label produk discan

Bahan, Ukuran, dan Cara Mencetak Label

Menentukan bahan dan teknik cetak label memerlukan pertimbangan mendalam terkait karakter produk, lingkungan penyimpanan, serta anggaran operasional usaha.

Bahan LabelKarakteristik UtamaRekomendasi LaminasiKesesuaian Kemasan
ChromoBerbasis kertas, licin, harga ekonomis, tidak tahan airGlossy atau DoffMakanan kering, toples kue, dos roti
VinylBerbasis plastik sintetis, lentur, anti air, daya rekat tinggiDoff (elegan) atau GlossyMinuman dingin, toples sambal, botol beku
Art Paper / KraftTampilan klasik, nuansa alami, ramah lingkunganTanpa laminasi atau DoffKopi bubuk, teh herbal, produk organik

1. Merek Dagang dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Sebelum mencetak stiker dalam jumlah ribuan lembar, pastikan nama merek dagang telah diperiksa di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghindarkan pelaku usaha dari sengketa hukum atau kewajiban mengganti seluruh kemasan akibat kesamaan nama dengan pihak lain.

2. Ukuran Label Proporsional

Ukuran stiker harus diukur secara akurat pada bidang datar kemasan. Ukuran yang terlalu besar dapat menimbulkan kerutan saat ditempelkan pada botol cembung, sementara label yang terlalu kecil menyulitkan konsumen membaca informasi nilai gizi dan komposisi produk.

3. Perancangan Desain Menggunakan Canva

Bagi pelaku UMKM yang merancang desain label mandiri lewat aplikasi Canva, gunakan kanvas kerja dengan resolusi minimal 300 DPI (dots per inch). Atur format dokumen dalam mode warna cetak CMYK, bukan RGB layar monitor, agar hasil warna cetak tidak kusam atau meleset dari desain awal.

4. Pemilihan Laminasi Doff dan Glossy

Laminasi berfungsi melapisi tinta cetak dari goresan dan kelembapan. Laminasi glossy memberikan efek mengilap mewah dan mempertegas warna kontras, sangat cocok untuk produk camilan anak dan minuman manis. Sebaliknya, laminasi doff (matte) memberikan sentuhan lembut bebas pantulan cahaya, menciptakan kesan premium dan eksklusif untuk produk kopi maupun makanan organik.

Panduan Label ProdukChecklist Inspeksi Mandiri Sebelum Berkas Dikirim ke Percetakan

Centang setiap poin untuk memastikan label produk Anda siap cetak tanpa revisi dan tanpa risiko salah cetak.

Label sudah rapi, saatnya usaha Anda ikut rapi

Setelah produk siap dijual, pastikan penjualan, stok, dan laporan keuangan tercatat otomatis. Kelola semuanya dengan Aplikasi Kasir Labamu, solusi POS yang mudah dipakai untuk UMKM.

Coba Labamu Gratis SekarangMulai catat penjualan lebih cepat, akurat, dan tanpa ribet.

Pertanyaan Seputar Label Produk (FAQ)

Berapa ukuran huruf minimal yang diperbolehkan pada label kemasan produk?

Menurut standar regulasi BPOM, ukuran huruf terkecil pada label produk tidak boleh kurang dari 1 milimeter (sekitar font 6 hingga 7 pt pada komputer), dengan kontras warna yang tegas terhadap latar belakang agar tetap mudah terbaca tanpa alat bantu optik.

Apakah produk industri rumahan boleh mencantumkan klaim kesehatan pada label?

Produk pangan olahan dilarang mencantumkan klaim bahwa produk dapat menyembuhkan, mencegah, atau mengobati penyakit. Klaim fungsi gizi hanya diizinkan apabila memenuhi persyaratan uji laboratorium yang diakui serta telah diverifikasi resmi oleh pihak pengawas berwenang.

Apa konsekuensi hukum jika menjual produk olahan tanpa label resmi?

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan, mengedarkan barang tanpa keterangan label yang benar dapat dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran, penghentian izin edar sementara, hingga denda dan pidana kurungan.

Bagaimana aturan penggunaan bahasa asing pada kemasan produk UMKM lokal?

Keterangan wajib pada label produk yang diproduksi dan dipasarkan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Penggunaan istilah bahasa asing atau bahasa daerah diperbolehkan sebagai pendukung nama dagang atau informasi tambahan, asalkan tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Tata kelola label produk yang rapi, transparan, dan taat hukum merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kelas produk UMKM di pasar nasional. Setiap detail stiker label yang terpasang mencerminkan komitmen terhadap mutu barang serta tanggung jawab terhadap perlindungan konsumen. Seiring dengan peningkatan volume produksi dan distribusi barang ke jaringan toko, integrasi operasional mulai dari pelabelan kode barang hingga sistem kasir toko perlu diotomatisasi secara teratur.

Baca Juga: Pantau stok kemasan serta percepat transaksi kasir secara otomatis melalui Aplikasi POS Kasir Labamu.

Dengan memasang barcode resmi pada label kemasan dan menghubungkannya langsung ke sistem kasir pintar Labamu, proses pencatatan penjualan dan pemantauan sisa stok kemasan di gudang dapat dikelola secara instan tanpa risiko selisih perhitungan manual.


Catatan Regulasi: Pedoman teknis dan legalitas label mengacu pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia terkini serta dapat diperbarui sewaktu-waktu oleh kementerian dan lembaga terkait.