Pajak THR menjadi topik yang sering dibicarakan menjelang Hari Raya Idulfitri karena banyak karyawan yang terkejut saat melihat jumlah Tunjangan Hari Raya yang diterima tidak sebesar yang dibayangkan.
Hal ini biasanya terjadi karena adanya potongan pajak yang wajib dipenuhi sesuai aturan perpajakan di Indonesia.
Ini karena meski THR tambahan pendapatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, tetapi dalam sistem perpajakan Indonesia, tambahan penghasilan seperti ini termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Agar kamu tidak bingung ketika melihat nominal THR yang masuk ke rekening, penting untuk memahami bagaimana Pajak THR 2026 dihitung serta faktor apa saja yang memengaruhi besar kecilnya potongan tersebut.
Mengapa THR Dikenakan Pajak THR?

Sebagian orang menganggap bahwa THR adalah bonus murni yang seharusnya diterima tanpa potongan. Padahal menurut aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak termasuk objek pajak.
Karena itu, THR diperlakukan sebagai bagian dari penghasilan karyawan yang harus dihitung dalam PPh Pasal 21. Ini membuat perusahaan memiliki kewajiban untuk:
- Memotong pajak dari penghasilan karyawan.
- Menyetorkan pajak ke negara.
- Melaporkan pemotongan tersebut dalam administrasi perpajakan.
Jika perusahaan tidak melakukan pemotongan pajak sesuai aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif.
Sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk mempermudah penghitungan pajak penghasilan karyawan setiap bulan.
Melalui sistem ini, perusahaan tidak lagi menghitung pajak secara manual dengan rumus yang rumit. Tarif pajak sudah ditentukan dalam bentuk persentase berdasarkan total penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Namun, ketika THR cair, jumlah penghasilan bruto dalam bulan tersebut meningkat drastis karena terdiri dari gaji bulanan dan tambahan THR.
Kenaikan penghasilan ini sering membuat tarif TER yang dikenakan menjadi lebih tinggi dibandingkan bulan biasa. Inilah sebabnya potongan pajak pada bulan THR terasa lebih besar.
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tidak semua karyawan terkena Pajak THR. Pemerintah menetapkan batas penghasilan tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika total penghasilan kamu dalam satu tahun masih di bawah batas PTKP, maka kamu tidak perlu membayar pajak penghasilan. Berikut batas PTKP berdasarkan status keluarga.
- TK/0 (Tidak Kawin): Rp54.000.000 per tahun
- K/0 (Kawin tanpa anak): Rp58.500.000 per tahun
- K/1 (Kawin satu anak): Rp63.000.000 per tahun
- K/2 (Kawin dua anak): Rp67.500.000 per tahun
- K/3 (Kawin tiga anak): Rp72.000.000 per tahun
Semakin banyak tanggungan keluarga yang kamu miliki, semakin besar batas penghasilan yang bebas pajak.
Mengapa Potongan Pajak Saat THR Terasa Lebih Besar?
Banyak karyawan mengeluhkan potongan pajak saat THR yang terasa lebih besar. Padahal, hal ini terjadi karena total penghasilan dalam satu bulan meningkat drastis.
Misalnya, pada bulan biasa kamu hanya menerima gaji bulanan. Namun, saat menjelang Idulfitri, penghasilan kamu dalam satu bulan terdiri dari gaji bulanan dan THR dengan nominal setara gaji.
Kombinasi ini membuat total penghasilan bulan tersebut meningkat tajam sehingga tarif pajak yang berlaku juga naik.
Sebenarnya, secara tahunan jumlah pajak yang harus kamu bayar tetap sama. Potongan yang lebih besar di bulan THR hanya merupakan bagian dari mekanisme perhitungan pajak.
Contoh Cara Menghitung Pajak THR 2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana perhitungan Pajak THR 2026.
Misalkan saja kamu memiliki penghasilan dengan data sebagai berikut:
- Gaji bulanan: Rp8.000.000
- THR: Rp8.000.000
- Status: Menikah dengan satu anak (K/1)
Maka cara menghitung THR setelah dikenakan pajak adalah:
1. Menghitung Penghasilan Setahun
Gaji setahun:
8.000.000 × 12 = Rp96.000.000
Total penghasilan setahun:
96.000.000 + 8.000.000 = Rp104.000.000
2. Menghitung PTKP
Status K/1:
63.000.000 per tahun
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP:
104.000.000 – 63.000.000 = Rp41.000.000
4. Menghitung Pajak Tahunan
Tarif pajak lapisan pertama adalah 5%. Maka, pajak tahunan:
41.000.000 × 5% = Rp2.050.000
5. Menghitung Pajak Tanpa THR
Jika hanya gaji:
96.000.000 – 63.000.000 = Rp33.000.000
Namun, setelah dikenakan pajak:
33.000.000 × 5% = Rp1.650.000
6. Menghitung Pajak THR
Pajak tambahan dari THR:
2.050.000 – 1.650.000 = Rp400.000
7. THR Bersih
THR bersih yang akan kamu terima setelah dikurangi oleh pajak adalah:
8.000.000 – 400.000 = Rp7.600.000
Contoh ini menunjukkan bahwa pajak THR sebenarnya merupakan tambahan dari perhitungan pajak tahunan, bukan pajak yang berdiri sendiri.
Faktor yang Membuat Pajak THR Berbeda

Setiap karyawan bisa memiliki jumlah pajak THR yang berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:
- Besaran Gaji. Semakin besar gaji yang kamu terima, semakin tinggi kemungkinan masuk ke lapisan pajak yang lebih besar.
- Status PTKP. Status pernikahan dan jumlah tanggungan akan memengaruhi batas penghasilan bebas pajak.
- Lapisan tarif pajak. Indonesia menggunakan sistem tarif progresif. Artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajaknya.
Perhitungan Pajak Tetap Disesuaikan di Akhir Tahun
Meskipun potongan Pajak THR 2026 terasa besar pada bulan tertentu, sebenarnya tidak ada tambahan pajak baru yang muncul.
Di akhir tahun, seluruh penghasilan kamu selama satu tahun akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP.
Pajak yang sudah dipotong setiap bulan, termasuk dari THR, akan menjadi kredit pajak dalam laporan pajak tahunan. Jika ada selisih, maka akan disesuaikan pada saat pelaporan SPT.
Dengan kata lain, potongan pajak saat THR hanya bagian dari mekanisme perhitungan pajak tahunan.
Analisis Laporan dari Labamu
Selain mengelola pajak, memahami kondisi keuangan usaha juga sangat penting agar bisnis kamu berkembang lebih cepat.
Dengan Analisis Laporan dari Labamu, kamu bisa memantau penjualan, arus kas, hingga stok barang secara real-time dalam satu platform yang rapi dan mudah dipahami.
Semua laporan tersusun otomatis dan dapat diunduh dalam format Excel sehingga memudahkan kamu menganalisis performa bisnis, melihat tren penjualan, hingga menentukan strategi promosi yang lebih tepat.
Gunakan Analisis Laporan dari Labamu untuk mengambil keputusan bisnis yang lebih cerdas dan membuat usahamu tumbuh lebih cepat.


