top of page

Labamu Dukung Pertemuan WALI: Pentingnya Teknologi dalam Bisnis Waralaba

15 Oktober 2024

Bagikan Artikel Ini

Untuk menunjukkan komitmen Labamu dalam mendukung kemajuan bisnis waralaba di Indonesia, kami dengan bangga mensponsori pertemuan anggota Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) pada tanggal 9 Oktober 2024 lalu. 

Pertemuan tersebut diadakan di Restoran Rarampa, Mahakam, Jakarta Selatan dan dihadiri lebih dari 70 anggota WALI. Termasuk tokoh penting seperti Ibu Levita Ginting Supit (Ketua Umum WALI), Bapak Septo Soepriyatno dari Kementerian Perdagangan, Bapak Benny Soetrisno dari Kadin Indonesia serta Bapak Royanto Handaya dari PT Panorama Tours Indonesia.

Tak ketinggalan, CEO Labamu, Emmanuel Van De Geer, turut hadir dalam acara ini untuk membuktikan keseriusan Labamu dalam mendukung pertumbuhan industri waralaba di Tanah Air.


Pembaruan Regulasi Bisnis Waralaba di Indonesia



Belum lama ini, pemerintah Indonesia memperbarui peraturan terkait bisnis franchise atau waralaba dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 (PP 35/2024), yang mulai berlaku pada 2 September 2024. 

Regulasi ini menggantikan PP 42 Tahun 2007 dengan berbagai penyesuaian yang lebih mendukung perkembangan bisnis waralaba di Indonesia. 


Beberapa poin utama dari regulasi baru ini meliputi:

1. Durasi Operasional Usaha

Bisnis perlu beroperasi minimal tiga tahun untuk bisa menjadi waralaba. Ini adalah pengurangan dari aturan sebelumnya yang mengharuskan lima tahun.


2. Persyaratan Keuntungan

Franchisor harus menunjukkan bahwa bisnisnya menguntungkan dengan melampirkan laporan keuangan yang diaudit selama dua tahun terakhir. Labamu menawarkan solusi pelaporan keuangan yang membantu franchisor melacak penjualan, pengeluaran, dan laba.


3. Prosedur Operasi Standar (SOP) 

Franchisor wajib menerapkan SOP tertulis yang mencakup berbagai aspek seperti manajemen SDM, administrasi, dan operasional. Prosedur ini dirancang agar mudah dipahami oleh mitra usaha franchise.


4. Hak Kekayaan Intelektual

Franchisor perlu memiliki hak kekayaan intelektual terkait bisnis, seperti merek dagang atau paten, yang penting untuk operasional waralaba.


5. Dukungan Berkelanjutan

Franchisor harus memberikan dukungan berkelanjutan kepada mitra, termasuk pelatihan, promosi, dan pengembangan pasar, agar mitra dapat menjalankan bisnis franchise dengan sukses.


6. Sanksi Lebih Ketat

Regulasi baru ini memperkenalkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, termasuk larangan menggunakan istilah "waralaba" tanpa registrasi resmi.


7.  Periode Pengungkapan Waralaba

Franchisor perlu memberikan informasi lengkap mengenai bisnis kepada calon mitra dalam jangka waktu 14 hari sebelum keputusan untuk bergabung dibuat.


Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis waralaba yang lebih jelas dan adil bagi semua pihak, serta mendukung pertumbuhan waralaba yang sukses di Indonesia.


Peran Labamu dalam Mendukung Bisnis Waralaba



Labamu berkomitmen mendukung bisnis waralaba di Indonesia dengan menyediakan sistem Point of Sales (POS) yang mempermudah operasional sehari-hari dan memungkinkan integrasi penjualan dari berbagai saluran. 

Fitur-fitur seperti manajemen meja yang fleksibel, pemrosesan pembayaran yang aman, serta pelaporan keuangan otomatis, membantu usaha franchise beroperasi lebih efisien, membuka saluran penjualan baru, dan meningkatkan transparansi keuangan.

Dalam acara ini, Putri Rusli, VP Brand & Partnership Labamu, menyampaikan pandangannya tentang bagaimana Labamu dapat membantu franchisor memenuhi persyaratan regulasi baru dan mendukung keberhasilan bisnis waralaba di Indonesia. 

Dengan teknologi dari Labamu, franchisor bisa mengelola bisnis dengan lebih baik, mematuhi regulasi, dan mendukung pertumbuhan bisnis waralaba yang berkelanjutan di seluruh negeri.

bottom of page