Bayar Fidyah Puasa: Mulai Pengertian sampai Cara Membayarnya
4 Maret 2025
Bagikan Artikel Ini

Bulan Ramadan memang penuh berkah, tapi nyatanya tidak semua orang mampu menjalankannya. Entah karena terhalang usia, penyakit, atau kondisi tertentu. Untungnya, Islam memberi keringanan untuk menebusnya dengan membayar fidyah puasa. Namun, bagaimana cara bayar fidyah yang sesuai syariat? Berikut penjelasan selengkapnya.
Apa Itu Fidyah?
Kata fidyah berasal dari Bahasa Arab, yakni fadaa yang berarti mengganti atau menebus.
Mengutip penjelasan BAZNAS, dalam konteks puasa Ramadan, fidyah bisa diartikan sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak menjalankan ibadah puasa karena memiliki udzur syar'i. Misalnya karena sakit parah, lanjut usia, atau kondisi lain yang membuatnya tidak mampu berpuasa.
Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Anjuran untuk membayar fidyah sendiri sudah Allah terangkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ ا َيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat ini menegaskan orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan wajib membayar fidyah sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan, sekaligus menjawab kenapa fidyah harus dibayarkan—yakni sebab hukumnya wajib.
Siapa Saja yang Membayar Fidyah?
Seperti yang sudah dijelaskan, ibadah ini adalah “pengganti” atas puasa wajib di bulan Ramadan yang ditinggalkan karena kondisi tertentu. Berikut ini adalah kriteria yang dimaksud.
1. Orang Tua Renta
Mereka ini adalah orang tua renta atau lansia yang sudah uzur dan tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan puasa. Maka, kelompok ini dibebaskan dari kewajiban berpuasa, tapi harus membayar fidyah sebagai gantinya.
2. Orang yang Sakit Parah
Mereka ini adalah orang yang sedang sakit parah dan kecil (bahkan tidak ada) kemungkinannya untuk sembuh. Maka, mereka wajib membayar fidyah untuk mengganti puasa ditinggalkan.
3. Ibu Hamil atau Menyusui
Wanita hamil dan/atau menyusui mendapat keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Namun, mereka wajib mengganti puasa (qadha) dan/atau membayar fidyah tergantung alasannya. Berikut adalah ketentuannya:
Jika mereka khawatir dengan kondisi dirinya saja, tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah. Namun, mereka harus mengganti puasa di kemudian hari setelah selesai Ramadan.
Jika mereka khawatir dengan kondisi janin/bayinya saja, ada perbedaan pendapat di antara ulama. Pendapat pertama, ibu hanya perlu mengganti puasa saja. Namun, pendapat kedua menyatakan bahwa ibu perlu mengganti puasa dan membayar fidyah.
4. Orang Meninggal
Orang yang telah meninggal dunia tapi masih memiliki hutang puasa sehingga ahli waris atau keluarganya boleh membayarkan fidyah atas namanya. Namun, dalam mazhab Syafi'i ada dua ketentuan yang perlu dipahami:
Wajib dibayarkan fidyahnya jika almarhum(ah) meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur tapi tidak segera membayar utang puasanya (padahal sebenarnya bisa) hingga ia meninggal.
Tidak wajib fidyah jika almarhum(ah) meninggalkan puasa karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasanya hingga ia meninggal
Kapan Harus Bayar Fidyah Puasa?
Fidyah sebaiknya dibayarkan sesegera mungkin setelah seseorang tidak mampu berpuasa, agar kewajiban tersebut segera tertunaikan dan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan. Namun, ada beberapa waktu pembayaran yang bisa diperhatikan.
1. Di Hari yang Sama atau Selama Ramadan Berlangsung
Jika sudah yakin tidak mampu berpuasa (misalnya karena sudah lanjut usia atau menderita penyakit kronis), fidyah boleh dibayarkan langsung setiap hari atau sekaligus di hari terakhir Bulan Ramadhan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
2. Setelah Ramadan Berakhir, Sebelum Ramadan Berikutnya
Jika seseorang baru memastikan dirinya tidak bisa mengganti puasanya setelah Ramadan berakhir, fidyah harus dibayarkan sebelum Ramadan berikutnya.
3. Sebelum Meninggal Dunia
Jika seseorang sakit dan diperkirakan tidak akan sembuh, keluarganya bisa membayarkan fidyah atas nama orang tersebut jika ia meninggal sebelum sempat menunaikannya.
Intinya, semakin cepat fidyah dibayarkan, semakin baik, agar ibadah tetap tertunaikan dan fakir miskin yang berhak segera mendapatkan manfaatnya.
Namun, bagaimana dengan orang-orang miskin yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, sekaligus tidak mampu membayar fidyah? Dalam laman Baitul Maal Hidayatullah (BMH) dijelaskan bahwa jika keadaannya memang tidak memungkinkan, maka kewajiban untuk membayar fidyah dihilangkan.
Berapa Besarnya Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Ada perbedaan pendapat mengenai besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa. Berikut penjelasannya.
1. Mazhab Hanafi
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan adalah setara dengan 2 mud gandum per hari puasa yang ditinggalkan. Dimana 1 mud setara dengan 815 gram gandum sehingga totalnya menjadi 1,63 kg gandum per hari.
Mazhab ini menjelaskan bahwa fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan untuk orang miskin atau dalam bentuk uang dengan nilai yang setara.
2. Mazhab Maliki dan Syafi’i
Menurut Imam Maliki dan Imam Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud bahan makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Dimana 1 mud dalam mazhab ini sekitar 675 gram (bisa berupa beras, kurma, atau makanan pokok lainnya).
Fidyah ini bisa diberikan langsung kepada fakir miskin atau diolah menjadi makanan sebelum disedekahkan.
3. Mazhab Hambali
Sama dengan mazhab Maliki dan Syafi’i, mazhab Hambali menyatakan besar fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Namun, Imam Hambali menganjurkan ini diberikan dalam bentuk makanan siap santap untuk fakir miskin.
4. Ketentuan Lembaga Setempat
Sahabat Labamu pasti menyadari bahwa ukuran tradisional, seperti sha' dan mud mungkin sulit dikonversikan secara pasti ke dalam satuan berat modern.
Oleh karena itu, kamu juga bisa merujuk pada otoritas keagamaan setempat atau lembaga zakat resmi untuk mendapatkan panduan yang akurat.
Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang setara dengan Rp 60.000,00 per hari per jiwa.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Dalam Islam, ada beberapa cara membayar fidyah yang bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut.
1. Memberikan Makanan Langsung
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap santap kepada fakir miskin. Setiap hari, sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Bentuk makanannya bisa berupa satu porsi nasi dengan lauk atau bahan makanan pokok seperti beras.
2. Membayar dalam Bentuk Uang
Sebagian ulama membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga satu porsi makanan. Untuk besarnya, disesuaikan dengan harga makanan di daerah masing-masing. Misalnya Rp 60.000,00 untuk wilayah DKI Jakarta dan Rp 15.000,00 untuk Kabupaten Ngawi.
3. Menyalurkan Melalui Lembaga Zakat
Saat ini, banyak lembaga zakat terpercaya seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau LAZNAS yang menyediakan layanan pembayaran fidyah. Metode ini dianggap lebih praktis karena lembaga tersebut yang akan menyalurkan fidyah kepada yang berhak menerimanya.
4. Memanfaatkan Platform Digital
Di era digital, fidyah juga bisa dibayarkan melalui transfer bank, e-wallet, atau platform keuangan yang bekerja sama dengan lembaga zakat. Namun, jika kamu lembaga atau platform digital, pastikan keamanannya dan pilih yang sudah memiliki izin resmi.
Jadi, membayar fidyah hukumnya adalah kewajiban bagi mereka yang tidak bisa berpuasa dan Islam telah memberikan tuntunan untuk menunaikannya.
Nah, selain memenuhi kewajiban ibadah, mengelola transaksi keuangan bisnis dengan baik tak kalah penting supaya bisnis tetap berjalan lancar. Untuk urusan yang satu ini, kamu bisa mempercayakannya pada aplikasi Labamu.
Hanya dalam satu aplikasi, kamu bisa mengelola stok hingga laporan keuangan. Yuk, buruan download aplikasinya melalui Google Play atau App Store sekarang juga!