top of page

Zakat Perdagangan: Pengertian, Manfaat, sampai Cara Menghitungnya

27 Maret 2025

Bagikan Artikel Ini

Islam memberikan panduan lengkap untuk segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan bisnis. Salah satunya adalah zakat perdagangan yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang terlibat dalam kegiatan jual beli. Ini bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga bagian dari cara Islam mengatur keseimbangan sosial dan ekonomi.

Yuk, pelajari lebih lanjut tentang zakat perdagangan, manfaat, hingga cara menghitungnya!


Apa Itu Zakat Perdagangan?

Sebagaimana yang dijelaskan dalam laman BAZNAS, zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, yaitu harta yang diperoleh dari kegiatan perdagangan atau jual beli dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Seperti jenis zakat lainnya, hukum zakat perdagangan adalah wajib bagi yang telah memenuhi ketentuan dan syaratnya.

Soal bagaimana cara menunaikannya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalam laman Rumaysho diceritakan bahwa sebagian besar ulama berpendapat bahwa zakat perdagangan dikeluarkan dengan nilainya (berupa uang).

Sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpandangan bahwa zakat barang dagangan boleh dikeluarkan dalam bentuk barang dagangan maupun dari nilainya.

Adapun Ibnu Taimiyah memilih mana yang lebih maslahat bagi penerima zakatnya. Apakah dalam bentuk barang atau uang.


Manfaat dan Hikmah Zakat Perdagangan



Zakat perdagangan bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga memiliki banyak manfaat dan hikmah, baik bagi pemilik bisnis maupun masyarakat luas. Berikut adalah beberapa manfaat zakat perdagangan yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis:

  1. Mendistribusikan kekayaan dari yang lebih mampu ke yang membutuhkan untuk memperkecil kesenjangan sosial.

  2. Membersihkan dan menyucikan harta serta menjauhkan pemiliknya dari sifat kikir dan rasa tamak.

  3. Salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan.

  4. Mengajarkan untuk lebih peka terhadap kondisi masyarakat sekitar dan berbagi dengan sesama.

  5. Membawa keberkahan dalam usaha dan memperkuat fondasi bisnis agar tetap berjalan dalam kebaikan dan jauh dari hal-hal yang tidak berkah.


Baca juga: Zakat Fitrah adalah: Pengertian dan Ketentuan Pembayarannya


Hukum dan Syarat Zakat Perdagangan

Tidak semua usaha perdagangan dikenakan zakat. Berikut adalah syarat-syarat sehingga bisnis diwajibkan membayar zakat perdagangan.


1. Muslim dan Berakal

Wajib bagi setiap muslim yang berakal dan terlibat dalam bisnis atau perdagangan untuk mengeluarkan zakat dari hasil usahanya—jika memenuhi ketentuan nisab dan haul—akan dijelaskan selanjutnya.


2. Barang Dagangan Milik Sendiri

Barang dagangan adalah milik sendiri, bukan milik orang lain maupun yang dititipkan. Baik yang dimiliki melalui cara mencari keuntungan (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa, maupun secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat.


3. Diniatkan untuk Diperjualbelikan

Barang tersebut sejak awal memang diniatkan untuk diperdagangkan sebab setiap amalan tergantung niatnya. Dan dalam konteks ini, perdagangan (tijaroh) juga termasuk amalan sehingga harus ada niat untuk diperjualbelikan seperti niat dalam amalan lainnya.


4. Memenuhi Ketentuan Nisab

Nisab adalah batas minimal harta dan nilainya setara dengan 85 gram emas. Jika harta perdagangan nilainya sama dengan atau lebih besar dari nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total aset perdagangan.

Misalnya, jika harga emas saat ini adalah Rp 1.678.000,00 per gram, nisab zakat perdagangan adalah Rp 142.630.000,00. Maka, jika nilai harta perdagangan mencapai atau melebihi nisab, zakat perdagangan harus ditunaikan.


5. Telah Dimiliki Selama Satu Haul

Haul adalah jangka waktu, yakni selama satu tahun penuh dalam kalender hijriah. Zakat perdagangan hanya wajib dibayarkan jika aset tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).

Biasanya, zakat dibayarkan pada akhir tahun perhitungan usaha atau setiap periode tertentu. Ada pendapat bahwa waktu pembayaran zakat perdagangan sebaiknya dilakukan di bulan Ramadan—tapi bisa juga dilakukan kapan saja yang penting sudah mencapai haul.


Baca juga: Arus Kas Bisnis Bermasalah saat Lebaran? Atasi dengan Fitur Same-Day Settlement dan 0% MDR di Aplikasi Labamu!


Cara Menghitung Zakat Perdagangan



Harta perdagangan yang dikenakan zakat bisa dihitung dengan rumus berikut ini:

Zakat Perdagangan = 2,5% x (Aset Lancar - Utang Jangka Pendek)

Dimana:

  • Aset Lancar dapat dihitung dengan menjumlahkan: 1) Nilai Barang Dagangan (saat jatuh haul, bukan harga saat beli), 2) Uang Dagang yang Ada, dan 3) Piutang Jangka Pendek.

  • Utang Jangka Pendek adalah utang yang jatuh tempo hanya pada tahun tersebut, bukan seluruh utang dagang yang ada.

  • Jika nilai Aset Lancar dikurangi Utang Jangka Pendek ≥ Nisab (setara dengan 85 gram emas), maka zakat perdagangan dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai tersebut.

Untuk lebih memahami cara menghitungnya, mari simak dua skenario berikut ini. Skenario pertama adalah bisnis milik Bu Untung yang tidak dikenai kewajiban zakat perdagangan dan skenario kedua adalah bisnis milik Pak Untung yang diwajibkan atas zakat perdagangan.


Skenario 1. Tidak Dikenai Zakat Perdagangan

Bu Untung membuka toko roti pada bulan Ramadan 1445 H dan sedang mempertimbangkan apakah perlu membayar zakat perdagangan di Ramadan 1446 H nanti. Kondisi keuangan toko roti Bu Untung saat ini adalah:

  • Nilai barang dagangan = Rp 50.000.000,00

  • Uang dagang yang ada = Rp 15.000.000,00

  • Piutang = Rp 12.500.000,00

  • Utang jatuh tempo = Rp 7.500.000,00

Jika harga emas saat ini adalah Rp 1.678.000,00 per gram, maka nisabnya adalah 85 gr x Rp 1.678.000,00 = Rp 142.630.000,00.

Sehingga perhitungan nilai barang dagangan Bu Untung adalah sebagai berikut:

Nilai Barang Dagangan 

=

Rp 50.000.000,00 + Rp 15.000.000,00 + Rp 12.500.000,00 - Rp 7.500.000,00


=

Rp 70.000.000,00

Karena nilai barang dagangan Bu Untung lebih kecil dari nisab, maka toko roti Bu Untung tidak dikenai kewajiban zakat perdagangan.


Skenario 2. Dikenai Zakat Perdagangan

Di tahun yang sama, Pak Untung juga membuka kedai kopi. Diketahui bahwa total aset lancar selama setahun ini adalah Rp 300.000.000,00 dengan utang yang jatuh tempo pada Ramadan 1446 H nanti adalah Rp 25.000.00,00. Maka nilai barang dagangan kedai kopi Pak Untung adalah:

Nilai Barang Dagangan 

=

Rp 300.000.000,00 - Rp 25.000.000,00


=

Rp 275.000.000,00

Karena nilai barang dagangan Pak Untung lebih besar dari nisab, maka kedai kopi Pak Untung dikenai kewajiban zakat perdagangan. Berikut adalah zakat perdagangan yang harus dibayarkan:

Zakat Perdagangan 

=

2,5% x (Rp 300.000.000,00 - Rp Rp 25.000.000,00)


=

Rp 6.875.000,00

Nah, jadi begitulah cara menghitung zakat perdagangan. Karena sudah menggunakan Labamu, kamu bisa melihat laporan keuangan saat ini untuk menentukan apakah bisnis yang kamu jalankan dikenai kewajiban zakat perdagangan atau tidak. 

Sampai sini paham kan kalau aplikasi yang satu ini banyak banget manfaatnya. Bukan cuma cuan, bisnismu juga semakin berkah karena kamu sudah mengeluarkan zakat sesuai syari’at. Bagi yang belum berlangganan aplikasi ini, yuk buruan  download Labamu melalui Google Play atau App Store dan rasakan manfaatnya!

Coba Gratis!

Premium Member 14 Hari

Buat kamu yang baru, nikmati fitur lengkap untuk bantu kembangkan usaha

Banner-Free-Trial-V2-2.webp
bottom of page