top of page

SP2D: Definisi, Proses, Fungsi, dan Ketentuan Penerbitan SPM

28 Juni 2024

Bagikan Artikel Ini

SP2D adalah instrumen krusial dalam pengelolaan keuangan negara yang seringkali diabaikan oleh banyak orang. Meskipun terdengar teknis, memahami SP2D bisa menjadi kunci dalam mengoptimalkan pencairan dana dan memastikan anggaran negara digunakan secara efektif.


Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu SP2D, proses penerbitannya, dan ketentuan penyerahan berkas Surat Perintah Membayar (SPM) yang sangat penting dalam administrasi keuangan pemerintah.



Apa Itu SP2D?

SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi pemerintah untuk memerintahkan pencairan dana dari rekening kas negara ke rekening penerima.


Fungsi utama SP2D adalah untuk memastikan dana yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah atau pihak ketiga dapat dicairkan dengan cepat dan tepat waktu. Tanpa SP2D, proses pencairan dana bisa terhambat, mengganggu berbagai program dan proyek pemerintah.


SP2D memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dokumen ini mencatat semua detail tentang pengeluaran, mulai dari jumlah dana hingga tujuan penggunaannya.


Menggunakan SP2D, setiap transaksi keuangan dapat dilacak dengan mudah, membantu mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan dana digunakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.



Proses Penerbitan SP2D

Proses penerbitan SP2D mengikuti Standar Prosedur Operasi (SOP) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-66/PB/2013 tanggal 8 April 2013.


Prosedur ini menjamin bahwa setiap langkah dalam penerbitan SP2D dilakukan dengan benar dan efisien. Berikut adalah tahapan detailnya:

  • Unit kerja yang membutuhkan dana mengajukan permintaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Permintaan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan dokumen anggaran terkait.

  • PPK memverifikasi semua dokumen yang diterima. Verifikasi ini mencakup pengecekan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. PPK memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Setelah verifikasi dokumen selesai, PPK menerbitkan SP2D. Dokumen ini harus memuat informasi lengkap tentang jumlah dana, tujuan pencairan, dan data penerima dana. SP2D yang telah diterbitkan kemudian disampaikan kepada Bendahara Umum Negara (BUN).

  • Bendahara Umum Negara melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SP2D yang diterima. Pemeriksaan ini memastikan bahwa semua informasi dalam SP2D akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, SP2D akan dikembalikan ke PPK untuk diperbaiki.

  • Setelah SP2D lolos pemeriksaan, BUN melakukan pencairan dana ke rekening penerima. Proses pencairan ini biasanya dilakukan melalui transfer elektronik untuk menjamin kecepatan dan keamanan transaksi. Dana yang dicairkan harus sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SP2D.


Penerbitan SP2D memerlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Perintah Membayar (SPM)

  • Daftar Nominatif

  • Dokumen Pendukung Lain yang relevan (seperti Kontrak, Faktur, Surat Perjanjian, dll.)

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

  • Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

  • Berita Acara Serah Terima (BAST)

  • Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

  • Bukti Pengesahan Kredit Anggaran

  • Surat Pernyataan Telah Melakukan Kegiatan

  • Rekening Koran atau Laporan Rekening Bank

  • Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan

  • Daftar Gaji (untuk pembayaran gaji)


Kelengkapan dan kesesuaian dokumen ini sangat penting untuk memastikan proses penerbitan SP2D berjalan lancar dan sesuai dengan SOP yang berlaku.


Proses yang terstandarisasi ini memastikan bahwa setiap langkah dalam penerbitan SP2D dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, membantu mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien.



Ketentuan Penyerahan Berkas Surat Perintah Membayar (SPM)

Penyerahan berkas Surat Perintah Membayar (SPM) adalah tahap krusial dalam proses penerbitan SP2D. SPM merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memerintahkan pencairan dana yang telah dianggarkan.


Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam penyerahan berkas SPM:

  1. Setiap berkas SPM harus disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap. Dokumen ini mencakup:


    - Surat Permintaan Pembayaran (SPP)


    - Rincian anggaran yang telah disetujui


    - Bukti-bukti pengeluaran atau invoice yang relevan


    - Kontrak atau surat perintah kerja terkait



  2. SPM harus disusun sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Dokumen ini harus mencakup informasi berikut:

    - Nomor dan tanggal SPM - Nama penerima dana

    - Jumlah dana yang diminta

    - Alokasi anggaran yang sesuai

    - Tujuan penggunaan dana



  3. Sebelum penyerahan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), SPM harus melalui verifikasi internal di instansi terkait. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



  4. SPM harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diberi stempel resmi instansi. Tanpa tanda tangan dan stempel, SPM tidak akan dianggap sah dan tidak dapat diproses lebih lanjut.



Prosedur Penyerahan ke KPPN

Setelah SPM lengkap dan diverifikasi, dokumen ini harus diserahkan ke KPPN untuk proses pencairan dana. Berikut adalah prosedur penyerahan SPM ke KPPN:

  • Berkas SPM yang telah lengkap diajukan ke KPPN. Penyerahan dapat dilakukan secara langsung atau melalui sistem online yang disediakan oleh KPPN.

  • KPPN akan memeriksa keabsahan dan kelengkapan berkas SPM yang diterima. Pemeriksaan ini mencakup verifikasi data dan dokumen pendukung untuk memastikan bahwa semua sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Jika SPM dinyatakan lengkap dan sah, KPPN akan menerbitkan SP2D. SP2D ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk pencairan dana ke rekening penerima yang dituju.

  • Setelah dana dicairkan, KPPN akan menginformasikan kepada instansi terkait mengenai penerimaan dana tersebut. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan.


Penyerahan berkas SPM yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pencairan dana. Dengan mengikuti ketentuan ini, instansi pemerintah dapat memastikan bahwa dana yang dianggarkan digunakan secara efektif dan tepat sasaran.


SP2D adalah bagian penting dalam memastikan kelancaran pencairan dana di instansi pemerintah. Dengan memahami proses penerbitan dan ketentuan penyerahan berkas SPM, kita dapat membantu menjaga transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.


Untuk kamu yang bergerak di bidang UMKM atau usaha lainnya, mengelola keuangan dengan baik juga sangat krusial. Itulah mengapa kamu perlu mengunjungi laman Labamu dan download aplikasi Labamu.

Hanya dengan Rp 116 ribu per bulan, kamu bisa menikmati semua fitur canggih dari Labamu, seperti fitur Penagihan yang memudahkan kamu melacak status tagihan yang belum dibayar. Labamu membantu usaha kamu lebih terorganisir dan profesional dalam pencatatan transaksi dan keuangan.

bottom of page