Macam-macam Zakat dan Ketentuannya
25 Maret 2025
Bagikan Artikel Ini

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Kewajiban ini tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Sayangnya, masih banyak dari kita yang belum memahami macam-macam zakat dan ketentuannya. Supaya menunaikannya dengan tepat, simak penjelasan selengkapnya di artikel ini!
Mengenal Apa Itu Zakat
Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu kewajiban utama bagi setiap Muslim yang mampu.
Dalam berbagai ayat Al-Qur’an, zakat sering disebutkan berdampingan dengan perintah salat. Salah satunya disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Penyandingan zakat dengan salat menunjukkan bahwa ibadah ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Jika salat merupakan upaya untuk menjalin kedekatan dengan Allah (habluminallah), maka zakat adalah salah satu cara untuk menjalin hubungan yang baik dengan manusia (habluminannas).
Secara hukum, zakat bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah syarat-syarat harta yang dikenai wajib zakat sebagaimana yang dijelaskan dalam laman BAZNAS:
Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
Harta tersebut berada dalam kepemilikan penuh pemiliknya dan bisa dimanfaatkan.
Harta tersebut telah mencapai nisab sesuai jenis hartanya, yakni telah mencapai atau melebihi batas minimal yang ditetapkan syariat.
Harta tersebut telah melewati haul, yaitu sudah dimiliki selama satu tahun penuh dalam kalender hijriyah.
Pemiliknya tidak memiliki utang jangka pendek—yang jika jumlah hartanya setelah dikurangi utang berada di bawah nisab, maka ia tidak dikenai kewajiban zakat.
Harta memiliki potensi berkembang, seperti emas, perak, perdagangan, dan hasil pertanian.
Manfaat Menunaikan Zakat
Secara etimologis, kata "zakat" berasal dari bahasa Arab زَكَاةٌ (zakāh), yang berarti "bersih", "suci", "berkembang", atau "berkah". Makna ini mencerminkan bahwa zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyucikan jiwa dari sifat kikir serta membawa keberkahan bagi yang menunaikannya.
Sebagaimana yang telah disebutkan, berikut adalah manfaat menunaikan zakat selengkapnya:
Zakat membersihkan harta dari hak orang lain dan menyucikan jiwa dari sifat kikir serta cinta dunia yang berlebihan (QS. At-Taubah: 103).
Mendistribusikan kekayaan ke orang-orang yang tidak mampu sehingga bisa mengurangi ketimpangan sosial dan mensejahterakan umat (QS. Al-Hasyr: 7).
Mendatangkan keberkahan dan menambah rezeki sebab memberikan zakat tidak akan mengurangi harta, justru Allah menjanjikan balasan yang lebih besar (HR. Muslim).
Mencegah sifat kikir, mengajarkan keikhlasan dalam berbagi, dan menumbuhkan rasa peduli terhadap sesama (HR. Bukhari & Muslim).
Menjadi bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah berikan sekaligus melindungi diri kita dari azab di hari kiamat kelak (QS. Ibrahim: 7).
Macam-macam Zakat
Secara umum, di dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing jenis.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, bahkan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada malam Idulfitri. Dalam hal ini, kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya—termasuk anak-anak dan orang tua yang tidak mampu.
Pada prinsipnya, zakat fitrah boleh dibayarkan secepat-cepatnya pada awal bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, ada waktu yang paling utama untuk membayarkan zakat fitrah, yakni:
Setelah terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan hingga waktu salat Subuh pada Hari Idulfitri.
Selepas salat Subuh pada Hari Idulfitri hingga Khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Id.
Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Besarannya adalah satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5–3 kg makanan pokok per orang. Dalam kondisi tertentu, sebagian ulama memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah melewati haul (masa kepemilikan selama satu tahun hijriah).
Zakat mal berfungsi sebagai bentuk menyucikan harta dan mendistribusikan kesejahteraan agar tidak terjadi penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu saja.
Zakat mal wajib dikeluarkan setelah harta yang dimiliki bertahan selama satu tahun hijriah (haul), kecuali untuk hasil pertanian, pertambangan, dan rikaz yang wajib segera dikeluarkan zakatnya.
Nah, karena zakat mal dibayarkan sesuai dengan jenis hartanya, maka zakat mal dibedakan lagi ke dalam beberapa jenis seperti berikut ini:
Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia
Zakat ini dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia laina yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab emas adalah 85 gram emas murni, sedangkan nisab perak adalah 595 gram perak. Jika jumlahnya mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta tersebut.
Zakat Penghasilan (Profesi)
Zakat ini dikenakan atas penghasilan atau gaji seseorang. Baik dari pekerjaan sebagai karyawan, profesional, maupun usaha mandiri. Nisabnya dihitung berdasarkan nilai emas, yaitu 85 gram emas per tahun atau sekitar 7 gram per bulan. Jika penghasilan bersih (setelah dikurangi kebutuhan pokok) yang didapatkan mencapai nisab, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.
Zakat Perdagangan
Zakat ini berlaku bagi pemilik usaha atau pedagang yang memiliki aset berupa barang dagangan. Nisab zakat perdagangan dihitung berdasarkan nilai emas, yaitu 85 gram emas, dengan tarif zakat sebesar 2,5% dari total aset yang diperjualbelikan setelah dikurangi utang dan biaya operasional.
Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Perhutanan
Zakat pertanian dikenakan pada hasil panen yang mencapai nisab 653 kg gabah atau 520 kg beras. Jika tanaman diairi oleh air hujan atau sumber air alami, zakatnya sebesar 10% dari hasil panen. Jika menggunakan irigasi buatan, zakatnya sebesar 5% dari hasil panen.
Zakat Peternakan
Zakat ini dikenakan pada hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta yang telah mencapai nisab dan dibiarkan merumput secara bebas. Misalnya, untuk zakat kambing, nisabnya adalah 40 ekor, dengan kewajiban zakat 1 ekor kambing jika telah dimiliki selama satu tahun.
Zakat Investasi dan Saham
Zakat investasi dan saham dikenakan jika total aset mencapai nisab berdasarkan nilai emas. Besarannya adalah 2,5% dari keuntungan bersih atau nilai pasar saham yang dimiliki setelah dikurangi kewajiban finansial lainnya.
Zakat Barang Tambang
Harta yang diperoleh dari tambang, seperti minyak bumi, emas, atau batu bara, dikenakan zakat sebesar 2,5% jika diolah oleh individu atau perusahaan.
Rikaz
Rikaz adalah harta karun atau harta temuan. Jenis zakat mal yang satu ini tidak mensyaratkan haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat). Sementara itu, kadar zakatnya adalah sebesar 20% dari jumlah harta yang ditemukan.
Setelah memahami macam-macam zakat dan ketentuannya, Sahabat Labamu pasti semakin paham bahwa mengelola keuangan pribadi juga sama pentingnya dengan mengelola keuangan bisnis.
Bedanya, untuk pengelolaan operasional bisnis, kamu bisa menggunakan aplikasi Labamu, yang selalu siap mencatat setiap transaksi keuangan, data penjualan, sampai manajamen persediaan. Yuk, buruan download aplikasinya lewat Google Play atau App Store supaya kamu bisa mengelola bisnis dengan lebih akurat dan efisien!