top of page

Dampak Panjang PPN 12, Akankah Membebani UMKM?

18 Februari 2025

Bagikan Artikel Ini

Berita kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sempat ramai dibicarakan. Bukan hanya riuh di kalangan masyarakat umum, tapi juga dampak panjang yang mungkin dirasakan oleh pebisnis dan pelaku UMKM. Lantas apa sebenarnya itu PPN dan apa dampaknya jika ini naik? Simak informasinya di sini!


Sekilas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan pada individu, badan usaha, maupun pemerintah yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam Bahasa Inggris, PPN dikenal dengan istilah Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

Besarnya pertambahan nilai yang dikenakan pada BKP atau JKP ini berasal dari akumulasi biaya dan laba selama proses produksi hingga distribusi.

Meski subjek PPN (pihak yang dipungut) adalah PKP atau non-PKP, sejatinya PPN dibebankan pada konsumen akhir yang membeli BKP dan/atau JKP. Itu sebabnya PPN kerap disebut pajak tidak langsung.

Alasannya karena sebagai penanggung pajak, konsumen tidak langsung menyetorkan pajak pada negara, melainkan dilaporkan oleh pedagang atau pengusaha.

Sama seperti pajak lainnya, PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan membiayai program-program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.


Rencana Kenaikan PPN 12 Persen



Dasar hukum PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sejak diterbitkan, Undang-Undang ini telah mengalami dua kali amandemen.

Mulanya tarif PPN adalah sebesar 10 persen. Kemudian, setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diterbitkan, tarif PPN naik menjadi 11 persen per tanggal 1 April 2022. Hingga kemudian naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 lalu.

Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya diberlakukan pada barang dan jasa mewah yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tidak untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.


Barang dan Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen

Kementerian Keuangan menyebutkan jika kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi kalangan ekonomi atas tanpa membebani masyarakat umum. Oleh sebab itu, PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Adapun definisi barang dan/atau jasa mewah adalah yang tidak termasuk kebutuhan dasar, hanya dimiliki oleh segmen masyarakat atas yang berdaya beli tinggi, serta memiliki harga jual jauh di atas barang sejenis dengan spesifikasi standar.

Supaya lebih jelas memahaminya, berikut adalah daftar BKP dan JKP yang dikenai PPN 12 persen:

1. Barang Elektronik Premium

  • Televisi berukuran di atas 75 inci atau yang berteknologi canggih seperti OLED (Organic Light Emitting Diode).

  • Lemari es multi-door yang berkapasitas besar dan memiliki fitur canggih.

  • Peralatan elektronik pintar, seperti vacuum cleaner robot dan sebagainya.

2. Kendaraan Mewah

  • Mobil dengan harga jual di atas 2 miliar Rupiah, seperti mobil sport, supercar, dan mobil listrik dengan spesifikasi tinggi.

  • Motor gede dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

3. Properti Mewah

  • Properti mewah, seperti rumah, apartemen, villa, dan town house yang bernilai minimal 30 miliar Rupiah.

4. Perhiasan Mewah

  • Meliputi emas, berlian, atau batu mulia lainnya yang didesain khusus.

5. Barang Impor Premium

  • Barang-barang branded bertaraf internasional, seperti tas mewah.

6. Layanan Eksklusif

  • Fasilitas pendidikan atau sekolah internasional. dan golf club membership).

  • Fasilitas rekreasi kelas atas, seperti golf club, yacht club, dan kepemilikan kapal pesiar atau jet pribadi.


Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi UMKM

Dampak kenaikan PPN sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tapi juga para pengusaha—terutama pelaku UMKM. Berikut ini adalah dampak yang digadang-gadang bisa memengaruhi kinerja UMKM.


1. Peningkatan Harga Jual

Kenaikan PPN dapat mendorong kenaikan harga berbagai jenis bahan pokok. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap UMKM karena bahan baku yang digunakan bisa melonjak harganya.

Untuk menyiasati ini, UMKM cenderung harus menaikkan harga jual produk/jasanya—yang dampaknya dapat mengurangi daya beli konsumen, terutama bagi produk atau layanan yang price sensitive.


2. Penurunan Permintaan

Jika harga bahan pokok mengalami kenaikan, harga berbagai jenis barang lainnya pun bisa ikut naik. Ini membuat masyarakat jadi lebih selektif dalam melakukan pembelian.

Akibatnya permintaan bisa turun dan konsumen mungkin akan beralih ke alternatif yang lebih murah.


3. Pengurangan Margin Keuntungan

Melambungnya harga bahan baku sebagai dampak kenaikan PPN bisa membuat patokan harga ikut berubah. Hal ini membuat para pelaku UMKM akan berpikir ulang jika ingin menaikkan harga—meski biaya produksi sudah meningkat sekian persen.

Pertimbangannya adalah jika harga dinaikkan, mereka berisiko kehilangan pelanggan. Namun, jika tidak dinaikkan, margin keuntungan bakal menipis. 


4. Beban Administrasi Tambahan

Kenaikan PPN membuat UMKM harus lebih teliti mencatat transaksi dan rutin melaporkan pajak. Ini bisa jadi beban tambahan, terutama bagi usaha kecil yang belum punya sistem pembukuan yang rapi. Mereka bisa kena denda jika ada kesalahan atau terlambat.

Untuk meringankan ini, pelaku UMKM bisa memanfaatkan aplikasi pajak atau akuntansi yang mudah digunakan, seperti Labamu. Selain itu manfaatkan juga pelatihan pajak dari pemerintah dan insentif tarif PPN final 1 persen agar tetap patuh tanpa tanpa membebani operasional secara berlebihan.


5. Kompetisi dengan Usaha Besar

Sebenarnya, dampak kenaikan PPN bisa dirasakan oleh pelaku UMKM maupun pengusaha besar. Namun, jika dibandingkan, dampak yang dialami UMKM bisa jadi lebih berat.

Pengusaha besar cenderung memiliki operasional yang lebih efisien sehingga lebih mudah untuk mengantisipasi kenaikan harga. Namun lain halnya dengan UMKM, sedikit saja mengalami kenaikan harga bahan baku, pengaruhnya bisa signifikan terhadap seluruh operasional bisnis. Ini bisa membuat UMKM kesulitan bersaing dengan usaha yang sudah besar.


6. Memperlambat atau Menghentikan Ekspansi Bisnis

Kenaikan harga produksi yang disebabkan oleh dampak kenaikan PPN dapat membuat para UMKM memperlambat atau bahkan menghentikan ekspansi bisnisnya. 

Jika hal terjadi secara masif, ini bisa menimbulkan dampak yang siginifikan terhadap perekonomian nasional.


7. Potensi Gulung Tikar

Penurunan daya beli masyarakat yang berkelanjutan bisa memengaruhi stabilitas dan profitabilitas bisnis UMKM.

Beberapa pakar ekonomi bahkan telah memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat menimbulkan efek berkepanjangan terhadap UMKM. Ini bisa membuatnya sulit bertahan bahkan berpotensi bangkrut. 


Langkah Mitigasi yang Dapat Dilakukan untuk Menyiasati Kenaikan PPN



Untuk mengurangi dampak negatif kenaikan PPN terhadap UMKM, ada beberapa langkah mitigasi yang bisa diadopsi oleh pelaku UMKM. Berikut di antaranya:beberapa langkah mitigasi di bawah ini dapat dipertimbangkan:

  1. Efisiensi Operasional. Menekan biaya produksi untuk mempertahankan margin keuntungan meskipun ada kenaikan harga.

  2. Strategi Penetapan Harga yang Cermat. Menjaga daya beli konsumen tetap stabil sembari mengakomodasi kenaikan PPN.

  3. Peningkatan Nilai Tambah Produk. Membuat produk lebih menarik agar konsumen tetap bersedia membayar meskipun ada kenaikan harga.

  4. Memanfaatkan Teknologi Digital. Mengurangi biaya pemasaran dan menjangkau lebih banyak konsumen.

  5. Memanfaatkan Insentif dan Dukungan Pemerintah. Mengurangi beban pajak dan mendapatkan dukungan pemerintah untuk menjamin keberlanjutan usaha.

Jadi, itulah informasi seputar PPN 12 dan dampaknya terhadap pelaku UMKM. Mewaspadai dampak-dampak di atas, pastikan Anda menggunakan Labamu untuk mendokumentasikan seluruh catatan transaksi dan administrasi bisnismu. Cukup download aplikasinya lewat Google Play atau App Store dan nikmati kemudahannya.

Coba Gratis!

Premium Member 14 Hari

Buat kamu yang baru, nikmati fitur lengkap untuk bantu kembangkan usaha

Banner-Free-Trial-V2-2.webp
bottom of page