top of page

UKM adalah​ Tulang Punggung Perekonomian Indonesia, Ini Jenis-Jenis dan Contohnya

20 Februari 2025

Bagikan Artikel Ini

UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Meski bukan usaha besar, tetapi keberadaan UKM memiliki kontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Bahkan, keberadaan UKM juga mampu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Begitu pentingnya UKM, pemerintah sampai memerintahkan Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing Kabupaten/Kota untuk memberikan pembinaan kepada seluruh UKM.

Bagi kamu yang saat ini memiliki usaha, apakah sudah bisa diketegorikan sebagai UKM? Lalu, apakah UKM ada jenis-jenisnya? Berikut informasi lengkapnya.


Pengertian UKM adalah

Sesuai dengan namanya, UKM merupakan salah satu jenis bisnis yang dijalankan dalam skala kecil hingga menengah.

Jadi, cabang perusahaan, anak perusahaan, atau perusahaan yang merupakan bagian dari bisnis skala besar, tidak bisa disebut dengan UKM.


Dasar Hukum dan Kriteria UKM



Di blog Mekar Klik Pajak, dijelaskan bahwa dasar hukum mengenai UKM diatur dalam aturan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2008.

Sementara untuk kriteria dan kualifikasi UKM, diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1995 yang berisi sebagai berikut:

  • Usaha dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan perseorangan, bukan cabang atau anak perusahaan orang lain yang dikuasai, dimiliki, ataupun diafiliasi bersama usaha besar atau usaha menengah, baik secara spontan atau nonspontan.

  • Harta bersih maksimal usaha memiliki Rp200 juta, tidak termasuk bangunan dan tanah sebagai lokasi usaha.

  • Hasil pendapatan usaha maksimal sekitar Rp1 miliar setiap tahun.

  • Usaha tidak memiliki instansi hukum atau instansi lain yang setara dengan badan hukum, tidak terkecuali koperasi.


Baca juga: Dampak Panjang PPN 12, Akankah Membebani UKM?


Beda UKM dan UMKM

UKM dan UMKM bisa dibilang serupa, tetapi tak sama. Apa perbedaan antara keduanya?

Pertama adalah mengenai cakupannya. Sesuai namanya, cakupan UKM adalah unit usaha skala kecil dan menengah. Sementara UMKM, yang kepanjangannya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, lebih fokus pada unit usaha skala mikro.

Lalu, perbedaan kedua adalah mengenai pembinaan dan pemberdayaan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil diurus provinsi, dan usaha menengah berskala nasional langsung dibina oleh pemerintah pusat.

Perbedaan selanjutnya mengenai sisi yuridis. Peraturannya, usaha yang tidak memerlukan badan hukum adalah skala mikro, sedangkan skala kecil dan menengah wajib memiliki badan hukum.


Jenis-Jenis UKM

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, dijelaskan bahwa UKM yang ada Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.


1. Usaha Mikro

Syarat utama usaha mikro adalah dimiliki perorangan dan aset maksimal senilai Rp50 juta. Namun, tanah dan bangunan yang menjadi tempat usaha tak dihitung ke dalam aset.

Lalu, sebuah usaha disebut mikro jika memiliki pendapatan maksimal Rp300 juta per tahun, tidak boleh lebih.


2. Usaha Kecil

Jenis usaha ini harus berdiri sendiri, bukan cabang atau anak usaha dari usaha menengah atau besar.

Selain jumlah asetnya harus berada di kisaran Rp50 juta – Rp500 juta, di luar tanah dan bangunan, omset maksimalnya adalah Rp300 juta – Rp 2.5 miliar tiap tahun.


3. Usaha Menengah

Ini adalah jenis usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik pribadi, jadi bukan anak usaha atau cabang perusahaan lain.

Jumlah aset yang dimiliki harus bernilai antara Rp500 juta – Rp10 miliar dan penjualan per tahun harus berkisar antara Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.


Contoh UKM yang ada di Indonesia



Ada banyak contoh UKM. Berikut adalah beberapa contoh UKM yang paling banyak ditemukan dalam dunia bisnis Indonesia.


1. UKM Agribisnis

Contohnya adalah ternak sapi atau kambing atau ayam petelur, budidaya tanaman dan sayur mayur organik, serta menjual bibit tanaman.

Sebenarnya, semua itu adalah kebutuhan pokok masyarakat yang dibutuhkan sehari-hari. Namun, sayangnya sampai saat ini UKM Agribisnis masih didominasi orang tua sehingga sulit untuk bersaing.


2. UKM Fashion

UKM ini termasuk jenis bisnis yang akan selalu bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Alasannya karena fashion terus berinovasi sehingga para pelaku UKM Fashion harus bisa mengikuti gaya yang sedang tren.


3. UKM Jasa Kebersihan

Saat ini, sudah semakin banyak UKM di bidang jasa kebersihan bermunculan. Sebut saja laundry pakaian, bersih-bersih rumah, hingga cuci furniture. Jenis UKM ini muncul sebagai jawaban dari kesibukan para pekerja yang tak sempat melakukan pekerjaan rumah tangga.


4. UKM Kuliner

Ini merupakan UKM yang paling diminati di Indonesia. Tidak mengherankan karena peluang usahanya yang besar selama manusia masih memerlukan makanan.

Apalagi modal untuk membuka bisnis UKM Kuliner tak perlu besar, asalkan memiliki rasa dan harga yang mampu bersaing.


5. UKM Pendidikan dan Pelatihan

Baik secara online atau offline, bisnis di bidang pendidikan masih cukup menjanjikan. Salah satu alasannya karena pendidikan dibutuhkan oleh semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga karyawan kantoran.


6. UKM Produk Kreatif

Namanya saja produk kreatif, nilai jual UKM ini adalah pada kreativitas dari produk yang dihasilkan. Ada banyak variasi dari UKM ini, misalnya aksesoris, peralatan rumah tangga, dan masih banyak lagi.

Jika produk yang dihasilkan sangat kreatif dan tak banyak yang memproduksi, bukan tidak mungkin bisa dijual ke luar negeri.


7. UKM Teknologi & Internet

Hampir semua lini kehidupan memerlukan teknologi dan internet. Inilah yang membuat binis UKM di bidang ini juga cukup menjanjikan.

Misalnya saja usaha penjualan ponsel. Selama manusia masih berkomunikasi menggunakan smartphone, ini akan menjadi salah satu kepentingan primer untuk semua kalangan.


8. UKM Tour & Travel

Pariwisata Indonesia tak ada matinya. Di kota mana pun kamu tinggal, kamu bisa membuat UKM Tour & Travel karena hampir seluruh wilayah di Indonesia memiliki destinasi wisata.

Cakupan bisnisnya mulai dari layanan pemandu wisata hingga akomodasi, seperti transportasi dan penginapan.


Baca juga: Labamu: Aplikasi Kasir Terbaik Pilihan Pengusaha UMKM


Itu adalah penjelasan mengenai UKM di Indonesia. Jika usaha yang kamu miliki termasuk ke dalam salah satu jenis UKM, itu artinya kamu menjadi salah satu tulang punggung bagi perekonomian Indonesia.

Agar usaha semakin sukses, gunakan aplikasi tepat untuk membantu kelancaran usaha, seperti Labamu. Dirancang dengan berbagai fitur canggih, aplikasi ini siap mendukung pertumbuhan setiap usaha.

Beberapa fitur hebat yang bisa digunakan adalah QR Menu untuk memberikan kemudahan kepada para pelanggan dalam melakukan order dan pembayaran, serta Order Management yang membuat proses pemesanan lebih cepat dan akurat sehingga kepuasan pelanggan pun meningkat. Fitur Laporan, Tagihan, Buku Utang juga membuat manajemen keuangan usaha menjadi lebih mudah.

Bagi kamu pelaku UKM yang ingin usahanya berkembang, yuk segera download Labamu di Google Play atau App Store dan rasakan langsung manfaatnya!

Coba Gratis!

Premium Member 14 Hari

Buat kamu yang baru, nikmati fitur lengkap untuk bantu kembangkan usaha

Banner-Free-Trial-V2-2.webp
bottom of page