Kapan THR Cair? Jangan Sampai Telat Membayarkannya pada Karyawan!
18 Maret 2025
Bagikan Artikel Ini

Salah satu kewajiban pemilik bisnis adalah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Pertanyaan pentingnya: Kapan THR 2025 ini cair?
Mengetahui informasi mengenai kapan THR harus diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya ini sangat penting agar tidak menyalahi aturan dari pemerintah. Kamu tentu saja tidak mau mendapatkan sanksi karena dianggap mangkir.
Agar tak telat memberikan THR kepada karyawan, berikut adalah informasi lengkap mengenai kapan uang tunjangan tersebut harus cair dan bagaimana perhitungannya untuk tiap-tiap karyawan.
Kapan THR Cair?
Pemberian THR di Indonesia sudah diatur Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk memenuhi hak seluruh karyawannya dengan membayarkan THR.
Berdasarkan kebijakan yang sudah berlaku di tahun-tahun sebelumnya, THR untuk karyawan swasta dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Jika merujuk dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan penetapan 1 Ramadan oleh Menteri Agama, maka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Artinya, kamu sudah harus membayarkan THR kepada seluruh karyawan yang merayakan Hari Raya Idulfitri paling lambat 24 Maret 2025.
Baca juga: Gunakan Fitur Toko Online dari Labamu agar Jualan Makin Laris di Bulan Ramadan!
Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR dan Perhitungannya
Kriteria karyawan yang berhak untuk mendapatkan THR adalah mereka yang bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau pekerja harian lepas (freelance).
Namun, perhitungan untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dengan karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan tentu saja berbeda. Berikut adalah aturannya.
1. Karyawan yang Bekerja selama 12 Bulan atau Lebih
Jika kamu memiliki karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih, maka mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah yang dimilikinya.
Upah satu bulan tersebut bisa terdiri dari beberapa komponen, seperti upah tanpa tunjangan, upah bersih, atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
2. Karyawan yang Bekerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang masa kerjanya masih kurang dari 12 bulan, mereka tetap berhak menerima THR dengan perhitungan yang berbeda. THR yang didapatkan akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus sebagai berikut:
(Masa Kerja : 12) x Upah per Bulan
Misalkan karyawan digaji sebesar Rp3.500.000, tetapi baru bekerja selama tujuh bulan, maka perhitungan besaran THR yang didapatkan adalah sebagai berikut.
(7 : 12) x Rp3.500.000 = 0,5833 x Rp3.500.000 = Rp2.041.666
Jadi, THR yang harus dibayarkan untuk karyawan tersebut adalah Rp2.041.666.
Sanksi Jika Mangkir Membayarkan THR
Jika kamu sebagai pengusaha sama sekali tidak memberikan hak karyawan dengan tidak membayarkan THR mereka, maka sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kamu akan mendapatkan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, serta yang paling fatal adalah pembekuan kegiatan usaha.
Bagi kamu yang terlambat membayarkan THR juga akan tetap dikenai denda, yaitu sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan. Denda akan terhitung sejak batas waktu terakhir kewajiban pembayaran THR, yaitu H-7 hari raya.
THR untuk ASN
Bagi kamu yang saat ini masih bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kamu juga berhak mendapatkan THR, seperti para karyawan lainnya.
Namun, sedikit berbeda dengan karyawan swasta, waktu kapan THR cair untuk ASN lebih cepat, yaitu sekitar 10 hari sebelum hari raya. Jadi, jika pemerintah menetapkan Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka kamu sudah bisa mendapatkan THR pada 21 Maret 2025.
Kelompok ASN dan non-ASN yang Berhak Dapat THR
Berikut adalah kelompok ASN yang berhak mendapatkan THR.
Aparatur negara, yang terdiri dari ASN, Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.
Pensiunan dan penerima tunjangan, seperti pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS.
Lalu, kelompok non-ASN yang juga berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut.
Menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memiliki surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang telah ditetapkan bahwa penerima berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian.
Kelompok ASN yang Tak Berhak Dapat THR
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ada kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu di bawah ini.
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan digaji langsung oleh instansi tempat penugasan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Itulah penjelasan mengenai kapan THR cair dan juga peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, jangan sampai telat atau mangkir membayarkan THR kepada karyawan, ya. Pastikan juga kamu mendapatkan THR sesuai dengan hak yang dimiliki.
Bagi kamu yang memerlukan bantuan untuk mengelola bisnis di musim libur hari raya, kamu bisa menggunakan Labamu. Aplikasi ini memiliki fitur Karyawan yang bisa membantu kamu memastikan toko tetap beroperasi dengan aman dan terhindar dari kecurangan meskipun kamu sedang liburan bersama keluarga untuk merayakan Lebaran.
Selain dari aplikasi di smartphone, Labamu juga bisa diakses di laptop atau PC kesayangan dengan menggunakan fitur Labamu Desktop. Rasakan kemudahan akses setiap saat hanya dengan membuka dari browser dan login dengan email.
Selain itu masih banyak fitur berguna lainnya dari Labamu yang bisa membantu pertumbuhan usaha, seperti Laporan, Tagihan, bahkan Buku Utang. Jadi, tunggu apalagi? Segera download Labamu di Google Play atau App Store!